Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peserta Lulus SKD CPNS Masih Kurang, Pemerintah Terbitkan Permenpan RB No.61 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.61 Tahun 2018 yang kemudian disingkat Permenpan RB 61/2018 membahas tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengungkapkan bahwa tingkat kelulusan peserta secara nasional dalam tahap SKD baru 3%. Padahal, pemerintah membutuhkan sejumlah 238.015 formasi baru untuk CPNS tahun 2018.
permenpan rb no.61 tahun 2018

Hal ini yang membuat pemerintah membuat peraturan baru yaitu Permenpan RB No.61 Tahun 2018 karena jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan CPNS 2018 pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar masih sangat minim.

Dengan adanya Permenpan ini diharapkan dapat memberikan solusi dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi baru CPNS 2018 karena para peserta akan mengikuti beberapa seleksi lanjutan sebelum benar-benar menjadi PNS.

Tahap seleksi CPNS selanjutnya setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan pada 22-28 November 2018. Namun, dengan minimnya jumlah peserta yang lulus, pelaksanaan SKB diperkirakan mundur hingga awal Desember mendatang.

Peserta SKD CPNS 2018 yang telah melewati Nilai Ambang Batas secara otomatis dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Sedangkan peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB dengan kriteria berikut ini.
  1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255;
  2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;
  3. Nilai Kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;
  4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (cumlaude) dn Diaspora paling rendah 255;
  5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;
  6. Nilai kumulatif Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220;
Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 61 Tahun 2018 ini ditetapkan di jakarta pada 19 November 2018 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2018 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana.

Jika ingin membaca secara lengkap permenpan tersebut silakan unduh melalui link berikut ---> Download Permenpan RB No.61 Tahun 2018

Penulis: Dzikri Khasnudin


Posting Komentar untuk "Peserta Lulus SKD CPNS Masih Kurang, Pemerintah Terbitkan Permenpan RB No.61 Tahun 2018"