Kajian Isi Permenpan RB 6/2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.6 Tahun 2014 yang kemudian disingkat Permenpan RB 6/2014 membahas tentang Jabatan Fungsional Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Pelayanan Informasi dan kehumasan maksudnya adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan pranata humas, mulai dari perencanaan, pelayanan informasi, hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Pranata humas harus berupaya untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antar lembaga yang ada dalam masyarakat maupun antara satuan kerja/unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah.
Kedudukan pranata humas adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan informasi dan kehumasan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Tugas instansi pembina sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB 6/2014 Pasal 5 adalah sebagai berikut.
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Pelayanan Informasi dan kehumasan maksudnya adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan pranata humas, mulai dari perencanaan, pelayanan informasi, hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Pranata humas harus berupaya untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antar lembaga yang ada dalam masyarakat maupun antara satuan kerja/unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah.
Kedudukan pranata humas adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan informasi dan kehumasan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Tugas Instansi Pembina
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.Tugas instansi pembina sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB 6/2014 Pasal 5 adalah sebagai berikut.
- menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Humas, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;
- memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pranata Humas;
- memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pranata Humas; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Pranata Humas terdiri dari Pranata Humas Tingkat Terampil dan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan ketentuan jenjang sebagai berkut.- Jenjang Jabatan Pranata Humas Tingkat Terampil mulai dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi yaitu Pranata Humas Pelaksana, Pranata Humas Pelaksana Lanjutan, serta Pranata Humas Penyelia
- Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli mulai dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu Pranata Humas Pertama, Pranata Humas Muda dan Pranata Humas Madya.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama terdiri dari beberapa bagian yaitu
- Pendidikan, meliputi Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar, Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pranata Humas serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat,serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang telah memperoleh sertifikat.
- Pelayanan Informasi dan Kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
- Pengembangan profesi, meliputi pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang informasi dan kehumasan, penerjemah/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang informasi dan kehumasan, serta penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang informasi dan kehumasan.
- pengajar/pelatih di bidang informasi dan kehumasan
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang informasi dan kehumasan
- keanggotaan dalam organisasi profesi
- keanggotaan dalam tim penilai
- perolehan penghargaan/tanda jasa
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Posting Komentar untuk "Kajian Isi Permenpan RB 6/2014"